Tips Over Kredit Kendaraan
Bagi anda yang akan melakukan transaksi over kredit kendaraan, yang harus diperhatikan adalah status hukum transaksi kita dan berapa nilai DP yang wajar kita bayarkan ke pemilik tangan I.
Untuk nilai DP yang pantas kita bayarkan ke Pemilik I di formulasikan sbb:
DP + jml sisa angsuran = Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + biaya lain-lain
contoh perhitungan
Pemilik pertama membeli mobil merk A dengan
Angsuran = 3 jt
jml Angsuran= 48 kali ( 4 tahun )
Asuransi 4 tahun = 12 juta
Modifikasi= 2 juta
bunga= 10 %
Selang 1 tahun kendaraan tsb di over kreditkan, berapa DP yang pantas diterima..
perhitungannya
Diketahui:
sisa angsuran= 36 kali
sisa asuransi= 36 bulan
Harga sekarang= 115 juta
bunga
DP + (36 x 3)= 115 juta + (115x 10%) + 3/4 * 12 jt + 2 jt
DP + 108 = 115 + 11,5 + 9 + 2
DP = 137,5 – 108 = 29,5 juta