Tips Over Kredit Kendaraan

Bagi anda yang akan melakukan transaksi over kredit kendaraan, yang harus diperhatikan adalah status hukum transaksi kita dan berapa nilai DP yang wajar kita bayarkan ke pemilik tangan I.

Untuk nilai DP yang pantas kita bayarkan ke Pemilik I di formulasikan sbb:

DP + jml sisa angsuran = Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + biaya lain-lain

contoh perhitungan
Pemilik pertama membeli mobil merk A dengan
Angsuran = 3 jt
jml Angsuran= 48 kali ( 4 tahun )
Asuransi 4 tahun = 12 juta
Modifikasi= 2 juta
bunga= 10 %

Selang 1 tahun kendaraan tsb di over kreditkan, berapa DP yang pantas diterima..

perhitungannya
Diketahui:
sisa angsuran= 36 kali
sisa asuransi= 36 bulan
Harga sekarang= 115 juta
bunga

DP + (36 x 3)= 115 juta + (115x 10%) + 3/4 * 12 jt + 2 jt
DP + 108 = 115 + 11,5 + 9 + 2
DP = 137,5 – 108 = 29,5 juta

Advertisement
Explore posts in the same categories: Lain-lain

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.